" KUASA HUKUM OKNUM POLISI AD, MAWAN, S.H DAN DODI, S.H, ANGKAT BICARA : " KLIEN KAMI TIDAK MELAKUKAN PEMERKOSAAN DAN TELAH DI FITNAH "

 


Menanggapi Pemberitaan di media online minggu - minggu ini yang viral di media sosial Facebook (FB), Terkait klien kami( oknum polisi AD) yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoax dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, yang dimana pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara belum melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dan masih tahap penyelidikan. Klien kami(oknum polisi AD) sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara,  dan pihak pelapor juga yang menyertakan semua bukti - bukti chating melalui saluran WhatsApp (WA).  malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS  yang memancing dengan kalimat rindu/kangen pada klien kami (AD), dan oknum perempuan inisial AS juga, melalui chatting di WhatsApp/WA mengajak klien kami untuk menyewa salah satu hotel murah di kabupaten buton utara untuk bertemu namun klien kami tidak merespon. Dan perempuan inisial AS tersebut yang agresif terhadap klien kami dimana klien kami yang berpamitan untuk pindah tempat tinggal justru oknum perempuan AS yang melarang klien kami dengan mengatakan " Saya Tidak Rela kamu Keluar Dari Rumah ".

Sebagai kuasa hukum oknum polisi AD, kami meminta akan memberikan klarifikasi kepada masyarakat kabupaten buton utara secara khusus dan secara umum lagi masyarakat provinsi sulawesi tenggara, untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong/hoax, bagaimana tidak, hubungan klien kami saudara AD dengan oknum perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung. Dan juga oknum perempuan inisial AS menikah dengan mertua laki - laki inisial SY tersebut dugaan nikah siri. Perlu juga kami sampaikan bahwa oknum perempuan inisial AS tersebut adalah mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam ( THM ) di kabupaten buton utara. Dan klien kami ada dugaan dijebak dan sengaja di rusak kariernya di institusi kepolisian. Perlu kami luruskan juga terkait kalimat di media yang di sampaikan oleh pelapor (mertua laki - laki ) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang backing di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dan ini adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi kepolisian republik indonesia. Kami juga akan melakukan upaya pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami, karena pemberitaan dimedia ada kalimat dari pelapor inisial SY sekaligus narasumber sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik/fitnah sebagai mana di atur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.  " Ungkap MAWAN, S.H dan DODI, S.H sebagai kuasa hukum oknum polisi AD ".

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama