Pengelolaan Dana BOS di SD Inpres 6/75 Ajjalireng Disorot! Dugaan Kejanggalan Anggaran, KPK dan APH Harus Turun Tangan

 


Sabtu,08 Maret, 2025

BONE, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Inpres 6/75 Ajjalireng kini berada dalam sorotan tajam.(03/03/2025)


Laporan penggunaan anggaran dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan pola alokasi yang tidak konsisten dan mengundang tanda tanya besar. Kemanakah dana ini benar-benar dialokasikan? Apakah pengelolaannya transparan?


Dugaan penggelembungan anggaran, kejanggalan dalam pencairan honorarium, serta ketidakwajaran dalam penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana semakin kuat. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana BOS ini sebenarnya!!!. 


Anggaran BOS yang Meningkat, Tapi Pemanfaatannya Tidak Jelas!


Berdasarkan laporan yang tersedia, SD Inpres 6/75 Ajjalireng menerima dana BOS dengan rincian sebagai berikut:


Tahun 2022: Rp 80.840.000


Tahun 2023: Rp 84.600.000


Tahun 2024: Rp 92.120.000


Setiap tahun jumlah anggaran meningkat, tetapi justru ditemukan inkonsistensi dalam pengalokasiannya! Mari kita lihat beberapa kejanggalan dalam penggunaannya:


1. Pembayaran Honor yang Tidak Wajar


Anggaran untuk pembayaran tenaga honorer mengalami fluktuasi besar:


2022: Rp 19.500.000


2023: Rp 13.500.000


2024: Rp 30.000.000


Mengapa pada tahun 2023 justru mengalami penurunan, lalu tiba-tiba melonjak drastis di 2024? Apakah ada perubahan jumlah tenaga honorer? Siapa saja yang menerima honor ini? Apakah mekanisme pencairannya sudah sesuai dengan regulasi?


2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang Tak Konsisten


Setiap tahunnya, sekolah ini mengalokasikan dana untuk pemeliharaan fasilitas. Namun, jumlahnya terus berubah tanpa alasan yang jelas:


2022: Rp 12.576.000


2023: Rp 15.277.000


2024: Rp 9.214.000


Jika dana BOS meningkat, mengapa justru anggaran pemeliharaan menurun drastis di 2024? Apakah fasilitas sekolah sudah tidak perlu diperbaiki, atau ada pengurangan dalam laporan penggunaan anggaran?


3. Administrasi Sekolah yang Diduga Digelembungkan


Anggaran administrasi sekolah pun mengalami fluktuasi yang mencurigakan:


2022: Rp 19.444.100


2023: Rp 20.152.200


2024: Rp 19.176.700


Apakah anggaran ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan administratif sekolah? Ataukah ada penggunaan fiktif yang bertujuan untuk menutupi praktik penyalahgunaan dana?


4. Alokasi Dana Multimedia dan Perpustakaan yang Tidak Transparan


Dana BOS juga dialokasikan untuk penyediaan alat multimedia dan pengembangan perpustakaan, namun peruntukannya masih dipertanyakan:


2022: Rp 3.953.000


2023: Rp 15.754.600


2024: Rp 10.731.700


Apa saja yang telah dibeli? Bagaimana kualitas dan kebermanfaatannya bagi siswa? Apakah benar-benar ada peningkatan fasilitas multimedia, ataukah hanya angka di atas kertas?


Wajib Diaudit! KPK dan APH Harus Bertindak!


Dalam sistem pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan melaporkan penggunaannya ke sistem JAGA dan walidata resmi. Namun, jika ada perbedaan data antara laporan sekolah dan data walidata, maka ini menjadi indikasi serius adanya dugaan penyimpangan!


Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: ✅ Apakah dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya? ✅ Siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan ketidaksesuaian laporan? ✅ Apakah ada unsur manipulasi dalam pengelolaan anggaran?


KPK, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga pengawas anggaran harus segera turun tangan untuk mengaudit pengelolaan Dana BOS di SD Inpres 6/75 Ajjalireng. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat!!!. 


Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran malah mengalir ke kantong-kantong yang tidak bertanggung jawab! Segera lakukan investigasi sebelum uang rakyat semakin terbuang sia-sia!?.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama