BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone
terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Terbaru, Kejari mengindikasikan adanya potensi penambahan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Penetapan tersangka baru direncanakan akan dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 693.084.106, meningkat signifikan dari perkiraan awal sebesar Rp 500 juta.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Kejari Bone telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Desa Jompie (AF), Sekretaris Desa (A) yang merupakan suami dari Kepala Desa, serta mantan Kepala Desa (HN) yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa saat ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi sejumlah proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang bermasalah, termasuk perintisan jalan tani dan jalan desa yang diduga fiktif, pembangunan paving blok dan talud yang juga disinyalir fiktif, serta penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) pada April 2024. Perkembangan kasus korupsi Dana Desa Jompie terus dipantau, dan masyarakat menantikan pengumuman resmi dari Kejari Bone terkait identitas serta peran calon tersangka baru tersebut. (faisal)
Posting Komentar