Bone, – Skandal anggaran pembangunan jalan di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, semakin menguak ke permukaan. Dalam enam tahun terakhir, dana lebih dari Rp 2,1 miliar telah dikucurkan, namun kondisi jalan desa masih jauh dari layak. Lubang menganga, ruas jalan rusak, serta minimnya pemeliharaan memicu pertanyaan besar: ke mana perginya uang rakyat?
Data yang dihimpun menunjukkan rincian anggaran proyek jalan sebagai berikut:
-2018:Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa – Rp 285.620.000
-2019:Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa – Rp.516.666.600
-2020: Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa – Rp.195.607.600
-2021:Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp.284.298.600
-2022: Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp 240.343.500
-2023:Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp 464.186.000
-2023: Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa – Rp 123.743.500
Total anggaran yang telah dikucurkan 2.110.465.800, tetapi hasilnya nyaris tidak terlihat.
Warga Geram, Pejabat Bungkam
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya:
“Kami sudah bosan dengan janji-janji. Setiap tahun ada proyek jalan, tapi kenyataannya jalan tetap rusak. Kalau uangnya memang dipakai sesuai proyek, seharusnya jalan kami sudah bagus sejak dulu.”
Ironisnya, ketika masyarakat mendesak transparansi, pemerintah desa memilih diam. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas, bahkan musyawarah desa pun jarang dilakukan untuk membahas proyek-proyek ini.
Dengan Dugaan indikasi kuat adanya penyimpangan, Inspektorat Kabupaten Bone didesak segera melakukan audit mendalam. Jika ditemukan bukti korupsi, maka para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa menarik perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
H. M. Husain Syukur.S.Sos. Waketum 1Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia Menegaskan 14 Maret 2025 – Pengelolaan Dana desa Lattekko kecamatan awangpone kabupaten Bone
Sulawesi Selatan menegaskan:
“Kasus ini harus diusut tuntas! Jika ada yang bermain dengan uang rakyat, mereka harus dihukum setimpal. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang.”
Tim investigasi akan terus menelusuri jejak anggaran ini hingga menemui titik terang. Jika terbukti ada unsur pidana, maka para pelaku tidak hanya akan kehilangan jabatan, tetapi juga terancam mendekam di balik jeruji besi!
Pihak pemerintah desa, apakah Anda siap menghadapi kebenaran?
Hingga berita ini diturunkan kepala desa Lattekko belum ditemui dikonfirmasi/klarifikasi selanjutnya.
Tim Redaksi
Posting Komentar