Terkait Pemotongan Tamsil Dari Anggaran Pusat Untuk Guru Non Sertifikasi Tanpa Ada Kesepakatan Berupa Notulen/Berita Acara

 

Buton Utara - Masih terkait TPP dan Tamsil guru Non Sertifikasi di Buton Utara yang hangat hangat di perbincangkan saat ini.


Datang dari Ketua DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL FHI ), Provinsi Sulawesi Tenggara mengutip masalah TPP dan Tamsil yang ada di kabupaten buton utara.


Kata Ketua DPW YL FHI Prov Sultra Yakni R. Mustafa A, sekaligus jepolan Paralegal dari Lembaga  Bantuan Hukum Nusantara ( LBHN ) dari YL FHI yang di tetapkan oleh Ketua Umum DPP YL FHI ( Adv. Budiyono Hartanto, SH. MH ) mengatakan bahwa dirinya pernah membaca Perbub tahun 2020 No 39 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.


" Setelah kami baca atau kami buka Perbup No 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian tambahan penghasilan ASN Lingkup Pemerintah Buton Utara kami tidak menemukan adanya pemotongan TPP, dan kalaupun ada Perbub yang menyatakan bahwa guru Non sertifikasi yang mendapatkan TPP akan di potong sebesar nilai Tamsil yang di anggarakan dari pusat kami minta kepada dinas pendidikan agar memperlihatkan aturan aturan itu ". Kata R. Mustafa. A alias Ali, 17  Des 2024


Lanjut Ia ( Ali ),  Yang parahnya lagi setiap kami tanya guru guru non sertifikasi tidak pernah ada sosialisasi bahkan notulen pun tidak ada, adapun kalau ada baru di buatkan.


Masih Ali, pihak nya akan kawal masalah ini sampai ketelinga kementrian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama