Terduga pelaku YGS (45) yang Merudapaksa atau melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak angkatnya Bunga (nama samaran, red) (13) Warga kecamatan Wewiku, Desa Weoe masih dalam tahap penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) Malaka.
VLN Istri YGS atau ibu korban melaporkan YGS ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Nusa Tenggara Timur, di bulan November 2024 menjelang pemilian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dilansir Media Suara Rakyat, Istri YGS melihat langsung perbuatan asusila yang menimpa anak angkatnya, Melati (13) di kamar tidurnya. Jika terbukti, aparat kepolisian Polres Malaka wajib mengungkap kasus tersebut agar menjadi terang-benderang.
Kepada para awak media di kediamannya di Dusun Weoe A Barat Desa Weoe Kecamatan Wewiku kabupaten Malaka Provinsi Nusa tenggara timur Sabtu (30/11/24) mengatakan dirinya melihat langsung YGS suaminya berada di kamar bersama Melati, bukan nama sebenarnya. Karena, jarak dari pintu kamar dengan ruang tamu dan kamar keluarga berdekatan.(Tim)
Posting Komentar