Respons Hasil Kajian Ombudsman Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel Komitmen Cegah Pungutan di Dunia Pendidikan

 

Banjarmasin- Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik. Pihak pemangku sekolah seringkali berupaya menggalang dana pendidikan untuk mengakomodir kebutuhan operasional sekolah, termasuk menyediakan sarana prasarana sekolah yang memadai dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Atas tujuan dimaksud, ada penafsiran bahwa para peserta didik ikut berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah mengambil peranan untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Namun berdasarkan laporan-laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalsel, penggalangan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah di bawah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dan Komite Madrasah di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, bersifat mengikat dengan jangka waktu yang ditentukan”, ujar Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.


Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kajian Tematik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah di Kalsel (Selasa, 17/12/2024). 


“Mengikat dengan konsekuensi salah satunya penahanan pada ijazah bagi siswa yang tidak melunasi sumbangan. Dilunasi misalnya saat kenaikan jenjang kelas atau saat kelulusan, sebagai prasyarat pengambilan ijazah. Artinya dalam pelaksanaan penggalangan dana melalui sumbangan pendidikan tersebut, terkategori sebagai pungutan yakni penarikan uang oleh komite dan sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal dimaksud juga tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah”, terang Hadi.


Mencermati permasalahan tersebut, Ombudsman Kalsel telah melaksanakan serangkaian kegiatan kajian, mulai tahap deteksi, analisis hingga menghasilkan beberapa saran terkait pencegahan permintaan sumbangan yang terkategori pungutan.


Pertama, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan (SMA/SMK) untuk melakukan penegasan mengenai batasan permintaan partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, agar tidak terindikasi pada pungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel perlu mengupayakan peningkatan dana bantuan operasional sekolah daerah yang berasal dari APDB kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kedua, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan agar kepada seluruh satuan pendidikan/madrasah di bawahnya (khususnya Madrasah Aliyah) diminta segera menyerahkan seluruh ijazah siswa yang masih tertahan/ada di sekolah kepada orang tua/siswa bersangkutan, terutama atas alasan ketidakmampuan dalam membayar tunggakan sumbangan komite, serta menginventarisir jumlah ijazah yang belum diambil oleh peserta didik madrasah dan melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama Kalsel. Selain itu, Kanwil Kementerian Agama Kalsel perlu mengupayakan penyediaan alokasi bantuan operasional sekolah/madrasah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas saran-saran kajian yang disampaikan Ombudsman Kalsel, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel maupun Kanwil Kementerian Agama Kalsel selaku penerima saran menyampaikan komitmen kuat untuk melaksanakan sepenuhnya dan sudah menindaklanjuti saran-saran tersebut.


Diharapkan kedepannya penyelenggaraan layanan pendidikan tidak lagi terganggu dengan adanya praktik-praktik sumbangan terindikasi pungutan di sekolah atau madrasah.*****

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama