KOTA BEKASI Penjualan obat keras daftar “G” seperti tramadol dan heximer berkedok menjual kosmeti RT.005/RW.01 Jati keramat kota bekasi Bekasi bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pasalnya obat daftar “G” masuk kategori psikotropika sangat dilarang diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.
Saat di sambangi Awak media fakta hukum indonesia .com di lokasi toko penjual tramadol dan heximer, dikonfirmasi penjaga toko mengatakan bahwa tokonya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak.
"kita sudah kordinasi bang," kata penjaga toko kepada
Padahal, Padahal, Obat Golongan 'G' sudah diatur didalam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Obat keras
Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Jika dikonsumsi tanpa aturan, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tawuran.
Diminta pihak kepolisian segera menindak tegas para pengedar obat Gol G yang sangat meresahkan warga masyarakat terutama perusak generasi muda.
(Bung AL Sambo)
Posting Komentar