Upaya pemberdayaan ekonomi berbasiskan pesantren merupakan bentuk tanggungjawab umat dalam memakmurkan bumi. Hal ini dapat dilakukan dalam bidang ekonomi, seperti industri, pertambangan, perdagangan , jasa, peternakan maupun pertanian. Melalui program One Pesantren One Product (OPOP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong supaya pondok pesantren di Kalimantan Selatan mempunyai kemandirian secara ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan, yang di wakili Kabid Kelembagaan H Edy Sabara, SKm, MKes dalam membuka FGD One Pesantren One Produk ( OPOP) hari Kamis 19/12/2024 di salah satu hotel di Banjarmasin.
Sebagai nara sumber dalam FGD tersebut, Dinas Koperasi dan UKM menghadirkan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPEDA) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Hj. Sarah Hidayani, SP, MP, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Laily Husna, SE, MM, Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah, Bapak Helma Agustiawan yang berhadir via zoom meeting, dan praktisi, profesional dalam pengembangan ekonomi syariah Dr H Edy Setyo Utomo, SE, MH.
Dr Edy yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus juga sebagai Sekretaris Eksekutif OPOP Kalsel, menyampaikan perkembangan OPOP Kalsel, hingga keluar Pergub dan Perda sebagai payung hukum pelaksanaan OPOP Kalsel. Disampaikan juga, pondok pesantren sebagai pusat ekonomi syariah melalui Koperasi pondok pesantren apabila di kelola dengan profesional dan akuntable maka akan memberikan manfaat bagi anggota, pondok pesantren dan warga sekitar pondok pesantren.
Senada dengan H Edy, nara sumber dari Bapeda menjelaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung kemandirian pondok pesantren. Selain sudah ada Pergub dan Perda, program tersebut juga termasuk visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bapak H Muhidin dan Bapak Hasnuryadi Sulaiman. Sehingga keberlangsungan program OPOP tidak akan terhenti meski berganti kepemimpinan kepala daerah.
Sementara, ibu Laily dari Inspektorat menjelaskan regulasi dan tata kelola dana Hibah sesuai dengan ketentuan. Dimana pengusul dan penerima adalah yayasan / organisasi yg berbadan hukum, mengajukan proposal kepada Kapala Daerah. Proposal yang masuk akan di verifikasi oleh Dinas SKPD terkait, setelah di setujui maka akan di buatkan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang menerangkan peruntukan dana hibah, hak dan kewajiban penerima hibah. Ditekankan Bu Laily, penggunaan dana hibah, harus sesuai dengan peruntukan dalam NPHD. Jika ada perubahan, maka harus di adakan adendum NPHD.
Bapak Helma dari KNEKS secara daring menyampaikan komitmen KNEKS dalam mendorong pondok pesantren dengan memberikan rekomendasi dan dorongan kepada Stake Holder, dalam akses pembinaan SDM, marketing, pendampingan hingga akses permodalan.
Kegiatan FGD ini di sambut antusias peserta dari pondok pesantren yang datang, termasuk dari Kabupaten paling ujung utara Kabupaten Tabalong.
Ustaz Husni Thamrin dari Ponpes Usuludin salah satu peserta FGD sangat berterima kasih adanya FGD ini. " FGD ini menjawab pertanyaan kami semua, kenapa anggaran OPOP tahun 2024 dikembalikan ke Kas Daerah. Dan dengan adanya penjelasan mekanisme pengajuan dan penerimaan dana hibah, kami lebih paham dan akan melaksanakan proses sesuai dengan ketentuan" pungkas Husni.
Posting Komentar