BANTAENG - PT Pertamina dan migas
diminta turun dan memberikan sanksi terhadap salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Dengan nomor 73 92 40 3 yang terletak di kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel (2/3/2024)
SPBU 73 92 40 3 Marina yang di nahkodai oleh HJ.Rahmat dan Wahab selaku manager yang kuat dugaan
beroperasi tidak sesuai ketentuan dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi jelasnya.
Hj.Rakmat bekerja sama dengan menager SPBU marina,layak di berikan
peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) ke Depok Makassar harapan warga jelasnya.
Lanjut pihak SPBU marina terang terangan dan menjadi sorotan nelayan yang ada di kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng,dimana harga BBM bersubsidi jenis solar di jual sampai RP 8000 ( Delapan ribu rupiah per Liternya) jelas narasumber ST ke media jelajahpos.com
Sementara pihak Pemilik SPBU marina Hj.Rahmat yang kerap di konfirmasi terkait keluhan warga,yang sangat meresahkan, dan yang lebih parahnya pihak manager yang bernama wahab sama sekali tidak melayani petani ataupun nelayan yang harganya sesuai aturan yang sebenarnya.hj.rahmat tidak pernah merespon melainkan menolak panggilan.saat di konfirmasi media jelasnya.( Tim Media)
Posting Komentar