Dimohonkan Kepada ;
Bapak Kapolri Listyo Sigit, Bapak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Ditempat,
Perihal ; Terkait tidak di Pasang Police di TKP Tambang pasir Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) lokasinya di Sungai Ular Dusun ll, Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut.
Kegiatan Penambangan Ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dimana Penambangan Pasir sepanjang sungai ular tersebut ada Puluhan Titik atau Puluhan tangkahan tambang Pasir ilegal tersebut.
Sejauh ini informasi yang didapat bahwa diduga Pemiliknya disebut-sebut inisial M. Cemp atau Pak Cem, kemudian diduga seorang mengaku berinisial Rez sebagai Pengayom Pekerja tambang ilegal tersebut.
Sebenarnya terkait permohonan Pemasangan Police line sebagai antisipasi tidak terjadi lagi tindak pidana Pertambangan itu, sudah berulang-ulang dmohonkan kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP John Panjaitan.
Alhasil hingga detik ini tidak terealisasi pemasangan Police line yang merupakan petunjuk dari UU Kepolisian yang harus dijalankan sebagai langkah untuk menerangkan upaya Pengungkapan Pelaku tindak pidana tersebut sekaligus untuk antisipasi terjadi tindak pidana di hari akan mendatang.
Adapun maksud kami dari media jelajahperkara.com dalam penyampaian informasi dan konfirmasi ini, adalah meminta Bapak Kapolri secara pribadi maupun mabes Polri untuk bertindak berdasarkan UU kepolisian memerintahkan Bareskrim Polri maupun perintahkan Polda Sumut untuk merealisasikan Police line sebagai petunjuk dari UU Kepolisian terhadap TKP tambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai yang dimaksud.
Demikian informasi dan permohonan kami dari media jelajahperkara.com, kiranya Bapak Kapolri Listyo, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada perintahkan Petugas di Mabes Polri, Polda Sumut maupun Polres Sergai sebagai langkah tanggungjawab Polri dalam Penegakan Hukum.
Hormat kami,
Media jelajahperkara.com
Persada Bhayangkara Sembiring (Pimred)
Jhonny Pakpahan (Wapimred)
Gusnar muliadi Hutapea (korlap)
Posting Komentar