Pelaku Tambang Ilegal Belum Ditangkap,, Tolong Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,, " Masih Tidak Diungkap Mafia Tambang Ilegal Jenis Pasir di Sepanjang DAS Sungai Ular " di Desa Citaman Jernih dan Tambang Ilegal Jenis Tanah Timbun Desa Adolina di Areal PTPN IV Provsu Unit Adolina Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut.


Dimohonkan,

Kepada Yth,
Kapolri
Jenderal Polisi. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kontak Wa (+62 811-9xxx-9191)
Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Pol. Wahyu Widada.
Kontak Wa (+62 812-8xxx-888)
Kadiv Propam Mabes Polri
Irjen Syahardiantono.
(+62 812-4xxx-9999)

   Di Mabes Polri.

Perihal ; Pelaku Tak Ditangkap, Meski Ada Bukti Praktik Melanggar Hukum berupa foto 5 Alat Berat Beroperasi di TKP Tambang Illegal Jenis Tanah Timbun di Areal PTPN IV Provsu di Desa Adolina dan Foto kegiatan Penambahan Pasir di Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai Sumut


Dengan Hormat,

Informasinya Diduga Tidak Ditangkap Pengusaha Tambang Ilegal Jenis Pasir Yang Telah Beroperasi Selama bertahun tahun di Sungai Ular telah mencapai 30 Tangkahan atau 30 titik pangkalan penyedotan pasir di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumut (Akses masuk dari samping Tugu Perbatasan Kab Deliserdang-Kab Sergai)

Dan Tambang Ilegal Jenis Tanah Timbun Jenis Pasir Akses masuk dari samping Tugu Perbatasan Kab Deliserdang-Kab Sergai Lahan PTPN IV Unit Adolina Desa Adolina Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua lokasi tambang pasir dan tanah timbun tersebut masuk dalam Wilayah hukum Polres Sergai Polda Sumut.


Perihal yang kami sampaikan Pak
Tentang Adanya Terkait dugaan terjadinya Peristiwa Tindak Pidana yang melanggar,

- Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang
 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.

- Kemudian, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

- Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.
( Tambang Ilegal merupakan kegiatan melanggar hukum atau barang/material hasil perbuatan pidana )

- Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjaraPasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.Pasal 551 KUHP di hukum denda ( Larangan Pemanfaatan Tanah Negara Tanpa Izin dari yang berwenang )

Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada lokasi  Penambangan tersebut sehingga diduga  telah melanggar Hukum atas UU yang dimaksud dan areal tambang ilegal tanah timbun Desa Adolina PTPN IV tersebut disertai Plank Tanah Negara Dilarang memanfaatkan tanpa Izin yang berwenang.

Berdasarkan hasil laporan investigasi bahwa Dilokasi tambang ilegal jenis Pasir tersebut beroperasi di DAS tersebut melibatkan 30 mesin alat sedot material Pasir dan 30 Pangkalan Produksi Pasir dan tambang ilegal di areal lahan PTPN IV Provsu Unit Usaha Adolina Perbaungan Sergai beroperasi 5 alat berat galian C jenis excavator.

Info yang didapat bahwa tambang Ilegal tersebut telah beroperasi selama bertahun dan Pernah di Police line oleh Pihak Kepolisian juga infonya sempat tutup kegiatan tambang pasir ilegal tersebut.

Akan tetapi, kembali beroperasi kegiatan tambang Ilegal yang selama beberapa bulan ini sesuai informasi yang diterima.

Dan jadi titip Permasalahanya, diduga Pihak Kepolisian belum tangkap Pelakunya juga belum disegel dan belum Ditangkap pelaku sehingga Pihak media JelajahPerkara.com memohon kepada Kepolisian yang bersangkutan agar Pihak Kepolisian memproses secara hukum sesuai UU yang berlaku di negara ini.

Demi Penegakan Hukum berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Diindahkan Kepolisian Polres Batubara melakukan kewajiban dalam bertindak sesuai Kuhap yakni Cek TKP, Police Line, Sita Barang Bukti alat berat Penggalian material Pasir tersebut.

Juga Kejaksaan Tinggi Sumut dan Tim Gakkum Lingkungan Hidup melakukan Penindakan secara hukum terkait Tambang Illegal tersebut serta pernah BNPB Sumut dalam perannya menanggulangi bencana alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Demikian Informasi, konfirmasi, Permohonan kami selaku Pers media Jelajahperkara.com, besar harapan Bapak Kapolres berkomitmen atas Penegakan hukum tekait hal tersebut.


Hormat Kami,
Pimpinan Redaksi media Jelajahperkara.com an. Persada Bhayangkara SH dan rekan-rekan.


Tembusan,
Kapolda Sumut
Irjen Pol. Agung Setya SIK.
Wakapolda Sumut
Brigjen Pol. Rony Samtana SIK.
Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Pol. Hady Wahyudi SIK.
Direskrimsus Polda Sumut
Kombes Pol. Andry Setyawan SIK.
Direskrimum Polda Sumut
Kombes Pol. Sumaryono SIK.
Kapolres Sergai-Polda Sumut
AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK.
Kasat Reskrim Polres Serga Polda sumut
AKP John H Panjaitan S.Sos.,SH.,MH.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai
Iptu Bontor Desmonth Sitorus.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai
Iptu Sakban Hasibuan.
Kepala Kejati Sumut
Idianto SH.,MH
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.
Asintel Kejati Sumut
I Made Sudarmawan, SH, MH 
Kepala Dinas LHK Provinsi Sumut
Ir Yuliani Siregar.
Pelayanan Dinas LHK Provinsi Sumut (What'sapp)
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah 
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Sumut.
Share Publik Sosmed Facebook dan Group media What'sapp
Laporan  Tim/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama