BUTON UTARA - Pekerjaan saluran irigasi Tahap III Lambale yang di kerjakan oleh PT Fatdeco Tama Waja, dengan nilai kontrak 10 milyar lebih, Tahun Anggaran 2021, dari dinas PUPR kabupaten Buton Utara.
Kata R. Mustafa. A bahwa pada tanggal 12 April 2023 pihaknya kembali turun untuk memastikan bahwa terdapat beberapa titik yang di duga tidak memiliki lapisan semen.
" Kami menduga bahwa kemungkinan besar sebagian tidak memiliki semen sebagai lem pada lapisan batu, malah yang kami temukan tadi ada tanah lumpur di dalam pondasi ". Ujar nya , 12/04/2023
Lanjut ia ( Rasul ) panggilan akrabnya Ali, mengatakan bahwa dinding pondasi retak bahkan sudah ada yang hancur hancur, batu di duga menggunakan batu kali di campur dengan batu gunung. Kata nya
" Dirinya juga menegaskan bahwa ada dugaan kalau pekerjaan irigasi tidak mengantongi penjelasan pada UU No 32 tahun 2009 , Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 Jo UU Cipta Kerja no 11 Tahun 2020 "
Tegas DPD jpkpn Sultra lewat ketua DPC JPKPN Wakatobi meminta kepada POLDA PROPINSI SULAWESI TENGGARA, agar dapat mengevaluasi pekerjaan saluran irigasi Tahap III Lambale, desa Rahman baru, kecamatan Kulisusu barat, kabupaten Buton Utara yang diduga menggunakan material batu gunung untuk pondasi dan di duga cacat mutu.
tak hanya itu mereka juga sudah mengirim kan berkas aduan ke KPK lewat hotline, dan dalam waktu dekat ini akan menyerahkan bukti video , rekaman masyarakat Yang belum terbayarkan harga tanahnya, dalam waktu dekat ini.
" Pada dasarnya meski kami sudah lakukan aduan hotline tetap kami akan ke KPK beserta membawa bukti rekaman, rekaman masyarakat, rekaman hasil investigasi terkait pekerjaan ". Tegas Nya
Timred
Posting Komentar